Minggu, 22 Maret 2015

Kebijakan Pelarangan Sosial Media di Dunia

https://www.maxmanroe.com/wp-content/uploads/2013/04/Media-Sosial-Untuk-Bisnis.jpg

Sosial media semakin hari semakin marak digunakan oleh pecinta sosmed. Sosial media yang booming pada era ini yaitu Facebook, Twitter, Path, Instagram, dll. Dan teknologi ini memberikan dampak positif dan negatif bagi penggunanya. Positifnya bisa sharing berbagai file dan berkomunikasi, negatifnya seperti timbul berbagai aksi kejahatan di dunia maya.

Pada kali ini gue akan mereview implementasi dan dampak dari berbagai kebijakan pelarangan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah-pemerintah di dunia terhadap sosial media. Berikut ini beberapa negara yang telah mengeluarkan kebijakan tersebut:

1. Cina











Cina pernah melarang Facebook dinegaranya. Apa hubungan antara Facebook dengan kemajuan ekonomi China? Secara langsung tidak ada, tetapi bagaimana pemerintah China bersikap atas pembangunan negaranya, kedua subyek itu saling berhubungan. Setelah peristiwa unjuk rasa berdarah di Urumqi, Provinsi Xinjiang sebelah barat China, akses ke Facebook ditutup oleh pemerintah China sejak Juli 2009. Ini bukan pertama kali pemerintah menutup akses situs komunitas karena sebelumnya akses ke YouTube juga diperlakukan sama pada Maret 2009. Mengapa pemerintah China mengeluarkan kebijakan tersebut? Publik meyakini bahwa YouTube di sejumlah negara digunakan warganya untuk menyiarkan informasi tandingan dari informasi resmi yang ada, bahkan dari media massa sekalipun. Pada sejumlah kasus, seperti unjuk rasa di Thailand, Filipina dan unjuk rasa penolakan hasil pemilu di Iran, informasi melalui video melonjak tajam, begitu juga dengan pengaksesnya. Kondisi yang sama terjadi juga pada penyebaran informasi di Urumqi. Aktivis di negeri etnik minoritas itu menggunakan situs komunitas Facebook sebagai media komunikasi untuk menyebarkan aspirasi dan penggalangan pembentukan opini publik. Pada pertemuan dengan Wakil Menteri Informasi China Qian Xiaoqian, pertanyaan tentang pelarangan itu muncul juga. Qian mengatakan dia tidak mengetahui pasti ada pelarangan tersebut. Namun, dia mengingatkan bahwa pemerintah memiliki wewenang untuk melarang portal atau situs komunitas yang tidak sesuai dengan arah pembangunan China. Qian menjelaskan bahwa China merupakan negara pengguna internet terbesar di dunia, yakni lebih dari 350 juta warganya merupakan pengguna internet aktif dan sebagian besar dari mereka berusia muda, yakni kurang dari 25 tahun.
Namun mulai 6 November 2014 Cina sudah mencabut larangan tersebut demi APEC karena Cina sebagai tuan rumah APEC. Pencabutan ini dilakukan untuk mempermudah wartawan mengakses situs-situs tersebut agar bisa membagikan berita tentang APEC.

2. Turki














YouTube dilarang di Turki sejak 27 Maret lalu, yaitu sejak wadah di internet tersebut digunakan untuk menyebarluas rekaman suara dugaan korupsi di lingkaran Perdana Menteri Erdagon dan menampilkan anggota senior pemerintahan, anggota militer dan pejabat dinas rahasia mempertimbangkan untuk melancarkan aksi militer di Suriah yang porak-poranda akibat perang saudara. Namun di tahun 2010 akhirnya larangan tersebut dicabut. Pemblokiran ini menurut regulator telekomunikasi setempat diberlakukan sebagai bentuk tindakan pencegahan. Awal tahun ini Turki mengeluarkan peraturan yang cukup kontroversial yakni memungkinkan regulator untuk memblokir situs yang dianggap merugikan tanpa ada perintah dari pengadilan.

3. Mesir















Mesir adalah  salah satu negara anti sosial media. Mesir membuktikannya dengan memblokir situs Facebook dan Twitter. Pemblokiran tersebut dilakukan pada tanggal 28 Januari 2011 dan telah mengakibatkan kerugian sebesar Rp 812 milyar. Mengapa Mesir melakukan hal tersebut ? ini dilakukan karena pada saat itu masih terjadi konflik hebat yaitu demonstrasi besar besaran untuk melengserkan Presiden Husni Mubarak. Pemerintah Mesir memahami bahwa salah satu penyebab yang menggerakkan aksi Demonstrasi tersebut ialah situs sosial media oleh karena itu pemerintah mecoba untuk menjaga keamanan dengan memblokir situs Facebook dan Twitter.

4. Arab Saudi
















Arab Saudi menjadi salah satu negara yang menentang dan melarang kehadiran jejaring sosial di negaranya.
Bahkan tidak hanya jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter saja yang dilarang, pemerintah Arab Saudi juga telah memblokir aplikasi OTT (Over The Top) seperti WhatsApp, Viber, dan Skype.

5. Korea Utara



                









Di Korea Utara melalui dinasti kepemimpinannya juga melarang warga negaranya untuk menggunakan jejaring sosial.
Bahkan negara tersebut pun juga melarang penduduknya untuk menggunakan internet dan meniadakan akses internet secara bebas.

Otoritas negara mengatakan akses internet yang berasal dari orang asing merupakan ancaman bagi keamanan nasional. Korea Utara akan mengenakan denda berat terhadap yang melanggar peraturan ini. 

Itulah contoh beberapa negara yang menerapkan kebijakan pelarangan sosial media di negaranya.
Kebijakan itu pun membawa keuntungan bagi beberapa negara, contohnya di Cina mereka hidup di balik tembok tebal (firewall) internet yang dipasang oleh pemerintah China. Konon hanya ada beberapa orang kaya dan menguasai teknologi komputer yang bisa membobol firewall tersebut termasuk para hacker.
Pemasangan firewall yang dilakukan oleh pemerintah China bukan tanpa tujuan. Tujuan utamanya untuk pertahanan negara. Tujuan berikutnya untuk memaksimalkan penggunaan produk lokal atau buatan sendiri.
Lalu bagaimana mereka saling berkomunikasi? Di Cina mereka memiliki jejaring internet sendiri yang menghubungkan antara masyarakat China yang satu dengan yang lain. Termasuk jejaring pertemanan Facebook versi China yaitu Renren. Sebuah hasil penelitian pernah dipublikasikan oleh Netpop (San Francisco). Penelitian itu menunjukkan, sosial media dua kali lebih besar pengaruhnya terhadap keputusan membeli pengguna internet di China dibandingkan situs lainnya. Banyak brand ternama di dunia (Apple, BMW, Estée Lauder, Lay’s, dan lain-lain) lebih memilih memasang iklan di Renren maupun Kaixin001 daripada di Facebook atau Twitter. Sehingga pemasukan ekonomi di Cina juga bisa berasal dari Renren.

Jadi bisa saya simpulkan bahwa setiap negara yang mengeluarkan kebijakan pelarangan sosial media itu mempunyai tujuan masing-masing seperti demi keamanan negara yang tidak mau mendapat campur tangan negara lain saat ditimpa konflik internal.

Pendapat saya pribadi misalnya kebijakan ini diterapkan di Indonesia itu tidak cocok dan saya tidak setuju karena pada saat ini Indonesia tidak dalam berada di titik konflik seperti yang dialami negara yang lain. Selain itu Indonesia juga belum bisa membuat sosial media tiruan yang bisa menarik para warganya beralih ke produk dalam negeri. Sehingga Facebook, Twitter,dll masih digunakan untuk saling berkomunikasi. 

Sumber


  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar